Checklist tindakan
- Ajukan permohonan iDeb resmi via situs idebku.ojk.go.id (gratis).
- Catat daftar seluruh kreditur: nama bank, aplikasi fintech, dan pokok tunggakan.
- Lunasi tunggakan menggunakan metode Debt Avalanche atau Debt Snowball.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) bermaterai dari pihak kreditur.
- Cek ulang iDeb sekitar satu minggu setelah lunas: sejak Juli 2026 kreditur wajib melaporkan pelunasan paling lambat 3 hari kerja.
1Pahami Klasifikasi Kolektibilitas OJK (Kol 1 s.d Kol 5)
Kol 1 (Lancar, 0 hari tunggakan), Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus, 1-90 hari), Kol 3 (Kurang Lancar, 91-120 hari), Kol 4 (Diragukan, 121-180 hari), Kol 5 (Macet, >180 hari). Banyak bank menolak KPR langsung jika Anda pernah berstatus Kol 2 ke atas tanpa bukti pelunasan.
2Minta Dokumen iDebku Mandiri Tanpa Biaya
Jangan gunakan jasa joki BI checking di media sosial! Buka idebku.ojk.go.id, isi data nomor KTP, unggah foto selfie memegang KTP, dan pilih tujuan informasi debitur. OJK akan mengirimkan dokumen PDF iDeb langsung ke email Anda.
3Hubungi Divisi Penagihan / Collection Resmi untuk Pelunasan
Hubungi lembaga pembiayaan terkait. Jika utang sudah berlangsung lama, Anda dapat mengajukan permohonan keringanan (diskon bunga atau penghapusan denda) dan hanya membayar pokok pinjaman dengan perjanjian tertulis.
4Wajib Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi, mintalah surat tanda lunas resmi bermeterai dari pihak penyedia pinjaman. Simpan dokumen ini karena saat mengajukan KPR atau kredit usaha, bank akan meminta SKL tersebut sebagai bukti verifikasi manual sebelum data di server OJK terupdate.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah skor BI Checking bisa hilang dengan sendirinya jika dibiarkan 2 tahun?
Tidak. Meskipun riwayat tampil di layar pelaporan memiliki jangka waktu tertentu, sistem perbankan tetap mendeteksi histori gagal bayar sampai utang tercatat lunas.