Surat Berharga Negara (SBN Ritel)
Kupas tuntas SBN Ritel (ORI, Sukuk Ritel SR, Sukuk Tabungan ST, SBR), kupon bulanan dijamin 100% APBN, dan tarif pajak kupon hanya 10%.
Singkatnya
- Instrumen investasi dengan risiko gagal bayar 0% karena pokok dan kupon dijamin langsung oleh Undang-Undang Republik Indonesia.
- Kupon (bunga) ditransfer rutin setiap bulan langsung ke rekening bank investor sebagai sumber passive income.
- Pajak kupon obligasi negara hanya 10%, jauh lebih hemat dibanding pajak bunga deposito perbankan sebesar 20%.
Pengertian dan cara kerja
Surat Berharga Negara (SBN) Ritel adalah surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang secara khusus dijual kepada warga negara Indonesia (WNI) perseorangan.
Contoh dengan angka
Investor menempatkan Rp 100.000.000 pada Sukuk Ritel dengan kupon fixed 6.50% per tahun. Total kupon kotor tahunan adalah Rp 6.500.000. Setelah dipotong pajak 10% (Rp 650.000), investor menerima passive income bersih Rp 5.850.000 per tahun atau Rp 487.500 setiap bulan secara otomatis.
Kesalahan umum pemula
- 1Menyamakan SBN tradable (ORI & SR yang bisa dijual di pasar sekunder sebelum jatuh tempo) dengan SBN non-tradable (SBR & ST yang memiliki fasilitas early redemption 50%).
- 2Ketinggalan masa penawaran (offering period) karena kuota nasional SBN kerap ludes dalam beberapa hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan ORI dan Sukuk Ritel?
ORI berprinsip konvensional berupa obligasi negara, sedangkan Sukuk Ritel berprinsip syariah menggunakan akad ijarah (sewa aset) dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Apakah SBN bisa rugi?
Jika Anda memegang SBN hingga masa jatuh tempo (maturity), Anda tidak akan mengalami kerugian karena uang pokok dikembalikan 100%. Kerugian capital loss hanya mungkin terjadi jika Anda menjual ORI/SR di pasar sekunder saat harga obligasi sedang turun di bawah nilai par (100%).