Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Fungsi LPS, syarat 3T agar simpanan bank dijamin hingga Rp 2 Miliar, dan batas Tingkat Bunga Penjaminan LPS 3.75% bagi nasabah bank digital.
Singkatnya
- Menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2.000.000.000 (2 Miliar Rupiah) per nasabah per bank.
- Wajib memenuhi kriteria 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
- Suku bunga di atas 3.75% (Tingkat Bunga Penjaminan) menyebabkan SELURUH simpanan pada rekening tersebut TIDAK dijamin LPS.
- Tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2026 – 31 Januari 2027: 3.75% (rupiah bank umum), 2.00% (valas), dan 6.25% (BPR).
Pengertian dan cara kerja
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin simpanan nasabah perbankan dan memelihara stabilitas sistem perbankan nasional sesuai dengan kewenangannya.
Contoh dengan angka
Budi memiliki tabungan Rp 50.000.000 di Bank Digital A yang memberikan bunga 5.0% p.a., dan tabungan Rp 50.000.000 di Bank B yang memberikan bunga 3.50% p.a. Karena batas penjaminan LPS bank umum saat ini adalah 3.75%, maka jika kedua bank mengalami likuidasi, simpanan Budi di Bank B diganti penuh oleh LPS, sedangkan simpanan di Bank A harus menunggu proses likuidasi aset bank karena bunganya melebihi batas penjaminan.
Kesalahan umum pemula
- 1Mengira uang di bawah Rp 2 Miliar otomatis 100% aman dijamin LPS tanpa memperhatikan suku bunga simpanan yang diperoleh.
- 2Mengira LPS menjamin investasi saham atau reksa dana.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bank digital seperti SeaBank atau Krom Bank berizin LPS?
Ya, semua bank digital berizin OJK merupakan peserta penjaminan LPS. Namun, rekening atau deposito dengan suku bunga yang melebihi suku bunga penjaminan LPS (saat ini 3.75%) tidak termasuk yang dijamin.
Berapa batas saldo yang dijamin LPS?
Maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank.