Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tabel batasan PTKP terbaru (TK/0, K/0, K/1, K/2, K/3), hak pengurangan penghasilan kena pajak, dan status dalam perhitungan PPh 21 TER.
Singkatnya
- Besaran penghasilan yang menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum dihitung pajak penghasilan.
- PTKP wajib pajak pribadi lajang tanpa tanggungan (TK/0) adalah Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
- Menjadi dasar penentuan Kategori TER A, B, atau C dalam pemotongan PPh 21.
Pengertian dan cara kerja
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia.
Contoh dengan angka
Karyawan A memiliki status menikah dengan 1 anak (K/1). Nilai PTKP yang berhak ia peroleh adalah Rp 54jt (diri sendiri) + Rp 4,5jt (status kawin) + Rp 4,5jt (1 anak) = total Rp 63.000.000 per tahun. Artinya, penghasilan hingga Rp 5,25 juta per bulan bebas dari pajak.
Kesalahan umum pemula
- 1Tidak memperbarui status perkawinan atau kelahiran anak ke bagian HRD / payroll kantor, sehingga status PTKP tetap tertulis TK/0 dan potongan pajak menjadi lebih besar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa jumlah tanggungan maksimal yang diakui dalam PTKP?
Maksimal 3 orang: anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus (misal anak atau orang tua kandung) serta anak angkat.